JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (BEI: WSKT) di seluruh pasar setelah Perseroan menunda pembayaran pokok Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021 Seri A (WSKT03A).
Keputusan tersebut diumumkan BEI melalui Pengumuman Nomor Peng-SPT-00017/BEI.PP3/09-2026 tertanggal 24 September 2026.
BEI menyatakan suspensi saham WSKT tetap berlaku mulai Sesi I Periodic Call Auction pada Kamis, 24 September 2026, hingga ada pengumuman lebih lanjut dari Bursa.
Penetapan ini mengacu pada surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Nomor KSEI-6955/DIR/0926 tertanggal 23 September 2026 mengenai penundaan pembayaran pelunasan pokok Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021 Seri A.
Penundaan Pembayaran Pokok Obligasi
Dalam pengumumannya, BEI menjelaskan Waskita Karya menunda pembayaran pokok obligasi seri WSKT03A yang semula efektif dibayarkan pada 24 September 2026.
Menurut Bursa, penundaan pembayaran pokok obligasi tersebut menunjukkan adanya permasalahan yang berkaitan dengan kelangsungan usaha (going concern) Perseroan.
Atas dasar itu, BEI memutuskan untuk melanjutkan suspensi perdagangan efek WSKT sesuai ketentuan Peraturan Bursa Nomor I-L tentang Suspensi Efek.
Suspensi Berlaku Hingga Pengumuman Selanjutnya
BEI menegaskan penghentian sementara perdagangan saham WSKT berlaku di seluruh pasar dan akan tetap berlangsung sampai Bursa mengeluarkan pengumuman lebih lanjut.
Bursa juga meminta seluruh pelaku pasar untuk terus memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk terkait perkembangan kondisi Perseroan dan kewajibannya kepada pemegang obligasi.












