Dalam konferensi pers pada Senin (26/10/2026), Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan daring dengan FTSE Russell pada Jumat (23/10/2026). Pertemuan tersebut membahas perkembangan reformasi pasar modal Indonesia yang mencakup transparansi, likuiditas, dan pengawasan perdagangan.
FTSE Russell mengapresiasi langkah reformasi tersebut dan menegaskan Indonesia tetap berada dalam klasifikasi Secondary Emerging Market. Indonesia juga tidak dimasukkan ke dalam watchlist, sebagaimana disampaikan dalam laporan FTSE Russell pada 6 Oktober 2026.
BEI Perketat Pengawasan Perdagangan Saham
BEI akan mengevaluasi efektivitas pengawasan perdagangan dengan menerapkan metodologi dan prosedur yang lebih terarah. Jika ditemukan indikasi manipulasi atau upaya memengaruhi harga saham secara tidak wajar, BEI akan menyampaikan informasi kepada publik mengenai indikasi awal dimulainya investigasi.
“Kami akan menerapkan metodologi dan prosedur pengawasan yang lebih efektif, sehingga dapat memberikan sinyal yang kuat dan tegas kepada pasar,” ujar Jeffrey.
Dalam proses investigasi, BEI berkoordinasi dengan OJK dapat mengambil tindakan sesuai kewenangannya, termasuk membatasi atau menghentikan sementara aktivitas rekening efek tertentu yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Langkah tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan dan perlindungan investor, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan menjaga likuiditas pasar. BEI juga akan menyosialisasikan mekanisme pengawasan baru kepada Anggota Bursa.
Komite HSC Libatkan Lima Anggota Independen
BEI turut memperkuat tata kelola mekanisme HSC dengan menambahkan lima anggota eksternal independen ke dalam komite yang sebelumnya terdiri atas unsur Self-Regulatory Organization (SRO).
Penambahan tersebut diharapkan membuat evaluasi konsentrasi kepemilikan saham menjadi lebih objektif, komprehensif, dan akuntabel.
“Dengan memperluas keanggotaan komite HSC yang melibatkan pihak independen seperti pelaku industri, akademisi, dan perwakilan investor, kami memperkuat transparansi, tata kelola, dan kredibilitas proses evaluasi komite,” kata Jeffrey.
IHSG Menguat 4,9 Persen dalam Sepekan
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan pasar modal Indonesia menunjukkan ketahanan di tengah tekanan pasar.
Berdasarkan data OJK, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 4,9% sepanjang periode perdagangan 19–23 Oktober 2026. IHSG ditutup pada level 5.439,258, naik dari posisi 5.185,105 pada akhir pekan sebelumnya.
Penguatan tersebut menjadikan IHSG sebagai indeks dengan kinerja mingguan terbaik di antara indeks bursa utama dunia pada periode tersebut.
Hasan menegaskan, kenaikan indeks merupakan indikasi awal perbaikan kondisi pasar, tetapi belum berarti seluruh tekanan telah berakhir.
“Yang lebih penting bukan semata-mata besar atau naik turunnya indeks, melainkan kualitas pemulihan itu sendiri: keputusan investasi yang kembali didasarkan pada informasi, fundamental, dan penilaian risiko secara objektif,” ujarnya.
OJK juga mengapresiasi ketahanan investor domestik yang dinilai mampu melihat peluang pada saham perusahaan dengan fundamental kuat dan prospek usaha yang baik, meskipun pasar menghadapi tekanan jual dari investor asing.
OJK Jatuhkan Denda Rp2,23 Triliun
Dalam upaya memperkuat integritas pasar modal, OJK menegaskan penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan konsisten.
Sepanjang 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan kasus berupa denda total Rp2,23 triliun terhadap 166 pihak, disertai sanksi administratif lainnya.
Pada periode yang sama, OJK juga menjatuhkan denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak serta 464 sanksi peringatan tertulis.
Langkah penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pelaku pasar, memperkuat perlindungan investor, dan menjaga kredibilitas pasar modal Indonesia.
Buyback Saham Tanpa RUPS Diperpanjang hingga Juni 2027
OJK juga mengumumkan perpanjangan periode pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027.
Meski demikian, perusahaan yang melakukan buyback tetap wajib mematuhi ketentuan Peraturan OJK (POJK) yang berlaku. Pelaksanaannya harus mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, kewajiban keterbukaan informasi, serta ketentuan minimum free float atau saham yang beredar di publik.
Hasan menegaskan reformasi pasar modal Indonesia bukan sekadar respons terhadap perkembangan pasar dalam jangka pendek, melainkan agenda struktural yang akan dijalankan secara konsisten.
Reformasi tersebut mencakup peningkatan transparansi informasi kepemilikan saham, kualitas pengungkapan free float, pengawasan perdagangan, tata kelola, dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.












