Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut status Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus terhadap 76 emiten yang sebelumnya masuk daftar pengawasan. Pencabutan tersebut mulai efektif pada 28 September 2026.
Keputusan ini diumumkan BEI melalui pengumuman pencabutan efek bersifat ekuitas dari Pemantauan Khusus setelah sejumlah emiten dinilai telah memenuhi ketentuan yang menjadi dasar pengawasan.
Beberapa emiten yang keluar dari daftar Pemantauan Khusus antara lain PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), PT Pan Brothers Tbk (PBRX), PT Bhineka Inovasi Ketahanan Energi Tbk (BIKE), PT Winner Nusantara Jaya Tbk (WINR), hingga PT Indointernet Tbk (EDGE).
Daftar Emiten yang Keluar dari Pemantauan Khusus
Berikut sejumlah emiten yang resmi keluar dari Pemantauan Khusus BEI mulai 28 September 2026:
| Kode | Emiten | Kriteria Keluar |
|---|---|---|
| WIKA | PT Wijaya Karya (Persero) Tbk | Kriteria 7 |
| WSKT | PT Waskita Karya (Persero) Tbk | Kriteria 7 |
| PBRX | PT Pan Brothers Tbk | Kriteria 1 |
| BIKE | PT Bhineka Inovasi Ketahanan Energi Tbk | Kriteria 7 |
| WINR | PT Winner Nusantara Jaya Tbk | Kriteria 1 |
| EDGE | PT Indointernet Tbk | Kriteria 7 |
| POLL | PT Pollux Properties Indonesia Tbk | Kriteria 6 dan 7 |
| FASW | Fajar Surya Wisesa Tbk | Kriteria 6 dan 7 |
| SMCB | PT Solusi Bangun Indonesia Tbk | Kriteria 6 |
| ADES | Akasha Wira International Tbk | Kriteria 6 |
| PLIN | Plaza Indonesia Realty Tbk | Kriteria 6 |
| IBST | Inti Bangun Sejahtera Tbk | Kriteria 7 |
| IFSH | PT Ifishdeco Tbk | Kriteria 6 |
| ALMI | Alumindo Light Metal Industry Tbk | Kriteria 6 dan 7 |
| DUTI | Duta Pertiwi Tbk | Kriteria 6 |
Selain nama-nama tersebut, puluhan emiten lain dari Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi juga dinyatakan keluar dari daftar Pemantauan Khusus.
Mengapa Emiten Bisa Keluar dari Pemantauan Khusus?
BEI menjelaskan pencabutan dilakukan karena emiten telah memenuhi ketentuan yang sebelumnya menjadi dasar masuknya saham ke Pemantauan Khusus.
Beberapa kriteria yang paling banyak menjadi alasan pencabutan antara lain:
- Kriteria 1: Harga saham dan likuiditas rendah sudah tidak lagi memenuhi kondisi pengawasan.
- Kriteria 6: Perseroan telah memenuhi ketentuan free float sesuai Peraturan BEI Nomor I-A dan I-V.
- Kriteria 7: Likuiditas perdagangan saham telah membaik, yakni nilai dan volume transaksi rata-rata harian tidak lagi berada di bawah batas minimum selama tiga bulan terakhir.
- Kriteria 10: Saham tidak lagi dikenakan penghentian sementara perdagangan karena aktivitas perdagangan.
WIKA dan WSKT Keluar karena Likuiditas Membaik
Dua emiten BUMN karya, WIKA dan WSKT, sama-sama keluar dari Pemantauan Khusus berdasarkan Kriteria 7, yaitu perbaikan likuiditas perdagangan saham.
Sementara BIKE juga keluar dari Pemantauan Khusus karena telah memenuhi Kriteria 7, sedangkan WINR keluar setelah memenuhi Kriteria 1 terkait harga dan likuiditas saham.
Apa Itu Pemantauan Khusus?
Pemantauan Khusus merupakan mekanisme pengawasan BEI terhadap saham emiten yang memenuhi kriteria tertentu, seperti harga saham sangat rendah, likuiditas minim, ekuitas negatif, tidak memenuhi ketentuan free float, hingga saham yang terkena suspensi berkepanjangan.
Status tersebut bertujuan memberikan informasi tambahan kepada investor mengenai kondisi perdagangan maupun kepatuhan emiten terhadap ketentuan Bursa.
Dengan pencabutan yang berlaku efektif 28 September 2026, saham-saham tersebut tidak lagi berstatus Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus BEI.












