JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan kembali implementasi pembiayaan transaksi short selling dan transaksi short selling oleh perusahaan efek mulai 15 September 2026.
Kebijakan tersebut diumumkan melalui Pengumuman BEI Nomor Peng-00168/BEI.POP/09-2026 sebagai tindak lanjut arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai implementasi kembali short selling di pasar modal Indonesia.
Implementasi Dilakukan Secara Bertahap
BEI menjelaskan OJK telah memberikan arahan agar implementasi pembiayaan transaksi short selling dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko yang memadai, serta efektivitas pengawasan.
Pemberlakuan kembali implementasi tersebut mulai berlaku efektif sejak 15 September 2026.
Sebelumnya, implementasi pembiayaan transaksi short selling sempat ditunda melalui sejumlah kebijakan OJK sejak September 2025 dan kembali diperpanjang pada Maret 2026 seiring penyesuaian kebijakan pasar, termasuk trading halt dan batasan auto rejection.
Daftar Saham Short Selling Terbit 28 September
Sebagai bagian dari implementasi tersebut, BEI akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling pada 28 September 2026.
Daftar tersebut disusun sesuai ketentuan Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling.
BEI menyatakan daftar saham tersebut akan mulai berlaku efektif pada periode Oktober 2026.
Tindak Lanjut Arahan OJK
Pemberlakuan kembali short selling merupakan tindak lanjut dari Surat OJK Nomor S-113/D.04/2026 tertanggal 9 September 2026 mengenai penetapan kebijakan batasan auto rejection, trading halt, dan implementasi short selling.
Selain surat tersebut, kebijakan ini juga mengacu pada dua surat OJK sebelumnya yang menunda implementasi short selling pada September 2025 dan Maret 2026, serta pengumuman BEI pada 16 Maret 2026 mengenai implementasi transaksi short selling.
Dengan kebijakan terbaru ini, perusahaan efek kembali dapat mempersiapkan pelaksanaan pembiayaan transaksi short selling sesuai ketentuan yang ditetapkan BEI dan OJK, sementara daftar saham yang dapat diperdagangkan melalui mekanisme short selling akan diumumkan menjelang awal Oktober 2026.












