Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan, koreksi tersebut disampaikan melalui surat nomor 12.172/SL.e/Dir/BOSS/X/2026. Adapun RUPST dan RUPSLB dijadwalkan berlangsung pada 29 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB di Jakarta.
Dalam RUPST, salah satu agenda utama yang akan dibahas adalah persetujuan dan pengesahan laporan tahunan serta laporan keuangan untuk tahun buku 2023, 2024, dan 2025. Pemegang saham juga akan dimintai persetujuan terkait pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi atas pengurusan dan pengawasan selama periode tersebut.
Agenda lainnya mencakup ratifikasi keterlambatan pelaksanaan RUPST untuk tahun buku 2023–2025, penetapan penggunaan laba perseroan selama tiga tahun buku tersebut, serta penunjukan dan pengangkatan akuntan publik atau kantor akuntan publik yang akan mengaudit laporan keuangan tahun buku 2026.
Selain itu, rapat akan membahas penetapan honorarium dan tunjangan bagi Dewan Komisaris serta Direksi perseroan.
Sementara itu, dalam RUPSLB, pemegang saham akan membahas persetujuan penyesuaian anggaran dasar perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Koreksi pemanggilan RUPS ini disampaikan oleh Direktur BOSS, Widodo Nurly S, pada 22 Oktober 2026.
Rangkaian rapat tersebut menjadi agenda penting bagi BOSS untuk memperoleh persetujuan pemegang saham atas laporan keuangan tiga tahun buku sekaligus membahas sejumlah keputusan terkait tata kelola dan kegiatan usaha perseroan.












