Berdasarkan laporan kepemilikan saham yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 16 Oktober 2026, Mirdal sebelumnya tidak tercatat memiliki saham MDKA. Setelah transaksi pada 14 Oktober 2026, kepemilikannya bertambah menjadi 37.100 saham biasa.
Dalam laporan tersebut, saham diperoleh melalui transaksi yang dikategorikan sebagai pelaksanaan program insentif jangka panjang perseroan. Harga saham yang tercantum dalam laporan sebesar Rp2.900 per saham.
Dengan demikian, nilai saham berdasarkan jumlah dan harga yang dilaporkan mencapai Rp107,59 juta. Perhitungan tersebut merupakan nilai bruto berdasarkan harga yang tercantum, bukan konfirmasi mengenai jumlah kompensasi bersih yang diterima.
Setelah kepemilikan tersebut tercatat, hak suara Mirdal di MDKA mencapai 0,0002%. Laporan itu juga menyebutkan bahwa Mirdal bukan pengendali perusahaan.
Pelaporan dilakukan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
Program insentif jangka panjang umumnya digunakan perusahaan untuk menyelaraskan kepentingan manajemen dengan kinerja dan pertumbuhan perusahaan dalam jangka panjang. Namun, laporan ini tidak merinci ketentuan program LTI yang menjadi dasar pemberian saham kepada Mirdal.












