Menu ✖

Mode Gelap
Komisaris AKPI Henry Liem Kurangi Kepemilikan 250 Ribu Saham RANS Entertainment (RANS) Klarifikasi Isu Pengerahan Warga Berbayar di RANS Carnival Yogyakarta Indo Boga Sukses (IBOS) Buka Flagship Segafredo Caffè di Sleman, Grand Opening 7 November BEI Pertahankan Suspensi Saham MENN dan SOUL, Belum Sampaikan Laporan Keuangan Semester I-2026 Sandiaga Uno Borong 915.000 Saham MUTU, Kini Kantongi 9,51 Juta Saham Laba Bersih CBDK Melonjak 39% Jadi Rp1,82 Triliun hingga September 2026

Saham

Paramita Bangun Sarana (PBSA) Stock Split 1:2 Mulai 14 Oktober 2026

badge-check


					PT Paramita Bangun Sarana Tbk (PBSA) Perbesar

PT Paramita Bangun Sarana Tbk (PBSA)

JAKARTA – PT Paramita Bangun Sarana Tbk (PBSA) akan melaksanakan pemecahan nilai nominal saham atau stock split dengan rasio 1:2. Melalui aksi korporasi ini, setiap satu saham lama akan dipecah menjadi dua saham baru, dengan nilai nominal turun dari Rp50 menjadi Rp25 per saham.

Dalam keterbukaan informasi yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, perseroan menyampaikan bahwa pelaksanaan stock split telah memperoleh persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 18 September 2026. Perseroan juga telah mendapatkan persetujuan Bursa Efek Indonesia (BEI) atas pencatatan saham tambahan hasil pemecahan saham melalui surat No. S-12698/BEI.PP3/10-2026 tertanggal 5 Oktober 2026.

Manajemen menjelaskan, aksi korporasi tersebut dipertimbangkan sebagai langkah untuk meningkatkan keterjangkauan harga saham bagi investor sekaligus mendukung peningkatan likuiditas perdagangan saham PBSA di BEI.

Jumlah Saham Bertambah Menjadi 6 Miliar

Melalui stock split ini, jumlah saham ditempatkan dan disetor PBSA akan meningkat dari 3 miliar saham menjadi 6 miliar saham. Sementara itu, total nilai nominal modal ditempatkan dan disetor tetap sebesar Rp150 miliar.

Dalam struktur permodalan perseroan, modal dasar tetap sebesar Rp480 miliar. Namun, jumlah saham dalam modal dasar berubah dari 9,6 miliar saham dengan nilai nominal Rp50 per saham menjadi 19,2 miliar saham dengan nilai nominal Rp25 per saham.

Adapun jumlah saham dalam portepel atau saham yang belum ditempatkan dan disetor meningkat dari 6,6 miliar saham menjadi 13,2 miliar saham. Nilai nominal total saham dalam portepel tetap Rp330 miliar.

Perubahan tersebut merupakan konsekuensi dari pemecahan nominal saham dan tidak dengan sendirinya menambah nilai modal ditempatkan dan disetor perseroan.

Jadwal Pelaksanaan Stock Split PBSA

Perseroan telah menetapkan sejumlah tanggal penting untuk pelaksanaan pemecahan saham. Berikut jadwal yang tercantum dalam keterbukaan informasi:

  • 8 Oktober 2026: Penerbitan keterbukaan informasi pelaksanaan stock split.
  • 13 Oktober 2026: Hari terakhir perdagangan saham dengan nilai nominal lama di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi.
  • 14 Oktober 2026: Awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi.
  • 15 Oktober 2026: Hari terakhir penyelesaian saham dengan nilai nominal lama di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi, sekaligus tanggal pencatatan pemegang rekening yang berhak atas saham hasil pemecahan (recording date).
  • 16 Oktober 2026: Awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di Pasar Tunai dan distribusi saham hasil stock split melalui subrekening efek di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, pembagian saham baru akan dilakukan berdasarkan saldo saham pada masing-masing subrekening efek sesuai daftar pemegang saham pada 15 Oktober 2026. Saham hasil pemecahan dijadwalkan didistribusikan pada 16 Oktober 2026.

Perseroan menyatakan pemegang saham tidak dikenakan biaya terkait pelaksanaan stock split. Namun, pemegang saham yang memiliki Surat Kolektif Saham (SKS) yang belum diregistrasi atas namanya wajib melakukan registrasi terlebih dahulu dengan menyerahkan bukti transaksi perolehan saham.

Diharapkan Meningkatkan Keterjangkauan Saham

Dengan rasio pemecahan 1:2, jumlah lembar saham yang dimiliki investor akan menjadi dua kali lipat, sedangkan nilai nominal per saham turun menjadi setengahnya. Secara teoritis, harga pasar per saham juga akan menyesuaikan secara proporsional pada saat pemecahan dilakukan, dengan asumsi faktor pasar lainnya tidak berubah.

Meski demikian, stock split tidak secara langsung mengubah nilai total investasi investor maupun nilai fundamental perusahaan. Pergerakan harga saham setelah pelaksanaan tetap dipengaruhi kondisi pasar, permintaan dan penawaran, serta kinerja perseroan.

Direksi dan Dewan Komisaris PBSA menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran informasi dalam keterbukaan tersebut dan memastikan fakta material terkait pelaksanaan stock split telah diungkapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Komisaris AKPI Henry Liem Kurangi Kepemilikan 250 Ribu Saham

5 November 2026 - 11:15 WIB

PT Argha Karya Prima Industry Tbk (AKPI)

Indo Boga Sukses (IBOS) Buka Flagship Segafredo Caffè di Sleman, Grand Opening 7 November

4 November 2026 - 08:23 WIB

PT Indo Boga Sukses Tbk (IBOS) - (Foto: Istimewa www.financialreview.id/)

BEI Pertahankan Suspensi Saham MENN dan SOUL, Belum Sampaikan Laporan Keuangan Semester I-2026

4 November 2026 - 08:20 WIB

Bursa Efek Indonesia

Sandiaga Uno Borong 915.000 Saham MUTU, Kini Kantongi 9,51 Juta Saham

30 Oktober 2026 - 08:31 WIB

PT Mutuagung Lestari Tbk (MUTU

EPAC Siapkan Rights Issue Maksimal 2 Miliar Saham, Dana untuk Ekspansi dan Bayar Utang

30 Oktober 2026 - 08:20 WIB

PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk (EPAC)
Trending di Saham