Berdasarkan laporan kepemilikan saham yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 September 2026, jumlah saham DGIK yang dimiliki Hendro Martowardojo kini mencapai 6.200.000 saham.
Sebelumnya, kepemilikan saham Hendro tercatat sebanyak 5.492.200 saham dengan hak suara sebesar 0,099%.
Setelah terjadi perubahan kepemilikan, jumlah saham yang tercatat meningkat menjadi 6,2 juta saham. Porsi hak suara juga naik menjadi 0,11%.
Dengan demikian, terdapat penambahan sebanyak 707.800 saham dalam kepemilikan yang dilaporkan.
Hendro Martowardojo Tercatat sebagai Komisaris
Dalam laporan tersebut, Hendro Martowardojo tercatat sebagai anggota Dewan Komisaris DGIK dan berkewarganegaraan Indonesia.
Pelaporan perubahan kepemilikan tersebut mengacu pada ketentuan POJK Nomor 4 Tahun 2024 mengenai laporan kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka serta aktivitas menjaminkan saham perusahaan terbuka.
Laporan dengan nomor LK/30092026/0001/1 tersebut disampaikan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.
Kenaikan jumlah saham ini membuat porsi kepemilikan Hendro terhadap DGIK meningkat, meski secara persentase masih berada di bawah 1% dari total saham perusahaan.
Kepemilikan Naik 707.800 Saham
Jika dibandingkan dengan posisi sebelumnya, jumlah saham yang dimiliki Hendro meningkat sekitar 12,89%.
Perubahan tersebut membawa kepemilikan saham dari 5.492.200 saham menjadi 6.200.000 saham.
Sementara itu, hak suara yang tercatat meningkat dari 0,099% menjadi 0,11%.
Dokumen yang tersedia hanya mencantumkan posisi kepemilikan sebelum dan sesudah transaksi. Rincian seperti harga transaksi, jenis transaksi, serta tujuan transaksi tidak tercantum dalam bagian dokumen yang diberikan.
Karena itu, perubahan kepemilikan tersebut tidak dapat secara langsung disimpulkan sebagai aksi pembelian saham di pasar reguler tanpa informasi tambahan mengenai detail transaksi.
Sinyal Perubahan Kepemilikan dari Manajemen
Laporan kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris merupakan salah satu informasi yang perlu diperhatikan pasar karena menunjukkan perubahan posisi kepemilikan saham oleh pihak internal perusahaan.
Dalam kasus DGIK, perubahan yang dilaporkan menunjukkan adanya peningkatan jumlah saham yang tercatat atas nama Hendro Martowardojo.
Meski demikian, besarnya dampak terhadap struktur kepemilikan perusahaan relatif terbatas mengingat porsi hak suara yang dilaporkan setelah perubahan berada di level 0,11%.
Data ini mengacu pada laporan kepemilikan saham DGIK yang disampaikan pada 30 September 2026 dan menggambarkan posisi kepemilikan sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.
Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan dokumen laporan kepemilikan saham yang diberikan. Informasi mengenai harga, mekanisme, dan tujuan transaksi tidak ditambahkan karena tidak tercantum dalam data yang tersedia.












