Pemegang saham pengendali PT Maha Properti Indonesia Tbk (IDX: MPRO), Tahir, melepas sebagian kepemilikan sahamnya di perseroan sebanyak 37 juta saham.
Transaksi tersebut dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka tertanggal 25 September 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, penjualan dilakukan pada 18 September 2026 dengan jumlah 37.000.000 saham.
Kepemilikan Tahir Turun Menjadi 10,49 Persen
Sebelum transaksi, Tahir memiliki 1.079.820.263 saham MPRO atau setara 10,86% hak suara.
Setelah menjual 37 juta saham, kepemilikannya berkurang menjadi 1.042.820.263 saham atau sekitar 10,49% hak suara.
Meski melepas sebagian sahamnya, Tahir tetap berstatus sebagai pemegang saham pengendali PT Maha Properti Indonesia Tbk dan menyatakan akan tetap mempertahankan pengendalian atas perseroan.
Nilai Transaksi Berdasarkan Laporan OJK
Dalam dokumen keterbukaan informasi, harga transaksi tercatat sebesar Rp12.000 per saham.
Berdasarkan harga yang tercantum dalam laporan tersebut, nilai transaksi penjualan mencapai sekitar Rp444 miliar.
Laporan juga menegaskan transaksi dilakukan melalui kepemilikan langsung dan bukan merupakan transaksi repurchase agreement (repo).
Transaksi Dilaporkan Sesuai POJK 4 Tahun 2024
Perubahan kepemilikan saham ini disampaikan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
Dalam laporan tersebut, tujuan transaksi hanya dicantumkan sebagai penjualan saham, tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai alasan divestasi.
Dengan kepemilikan yang masih mencapai 10,49%, Tahir tetap menjadi salah satu pemegang saham utama sekaligus pengendali PT Maha Properti Indonesia Tbk setelah transaksi tersebut.












