JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat masih ada 73 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026 dan/atau belum memenuhi kewajiban pembayaran denda hingga batas waktu yang ditetapkan.
Data tersebut tercantum dalam Pengumuman BEI Nomor Peng-S-00030/BEI.PLP/09-2026 mengenai status penyampaian Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026.
BEI menetapkan batas akhir penyampaian laporan keuangan interim yang disertai laporan Akuntan Publik dalam rangka audit setelah Peringatan Tertulis II dan denda Rp50 juta pada Sabtu, 29 Agustus 2026.
Berdasarkan pemantauan BEI sampai batas waktu tersebut, terdapat 1.068 perusahaan tercatat di Bursa.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 904 perusahaan tercatat wajib menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026.
831 Emiten Sudah Sampaikan Laporan
BEI mencatat sebanyak 838 perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan sesuai ketentuan.
Rinciannya, sebanyak 831 perusahaan telah menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026.
Selain itu, terdapat perusahaan dengan tahun buku berbeda yang telah memenuhi kewajiban melalui periode pelaporan masing-masing.
Satu perusahaan dengan tahun buku Januari telah menyampaikan laporan keuangan interim per 30 April 2026 sebagai laporan keuangan Triwulan I 2026.
Kemudian dua perusahaan dengan tahun buku Maret telah menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2026 sebagai laporan keuangan Triwulan I 2026.
Sementara itu, tiga perusahaan dengan tahun buku Juni telah menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026 yang menjadi laporan keuangan Triwulan III 2025.
Terdapat pula satu perusahaan dengan batas waktu penyampaian berbeda karena memiliki efek yang tercatat di bursa efek negara lain.
72 Emiten Disuspensi
Dari 73 perusahaan yang tercatat belum memenuhi kewajiban, 72 perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026 yang tidak disertai laporan Akuntan Publik hingga 29 Juli 2026.
Atas keterlambatan tersebut, BEI telah melakukan suspensi terhadap 72 perusahaan pada 30 Juli 2026.
Sementara itu, satu perusahaan tercatat lainnya belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026 yang telah diaudit Akuntan Publik hingga batas akhir 29 Agustus 2026.
Perusahaan tersebut kemudian dikenakan Peringatan Tertulis III serta denda Rp150 juta.
157 Efek Tidak Wajib Lapor
Selain perusahaan yang telah dan belum menyampaikan laporan, BEI mencatat 157 efek dan perusahaan tercatat tidak memiliki kewajiban menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026.
Dari jumlah tersebut, tujuh perusahaan baru mencatatkan saham setelah 31 Maret 2026 dan 44 perusahaan tercatat di Papan Akselerasi.
Kemudian terdapat 52 perusahaan yang hanya mencatatkan obligasi dan/atau sukuk, satu perusahaan yang mencatatkan obligasi dan EBA-SP, serta 42 efek ETF.
Selain itu, terdapat tiga efek DIRE, dua efek EBA-KIK, lima efek waran terstruktur, serta satu penerbit Surat Utang Negara.
Data tersebut menunjukkan sebagian besar perusahaan tercatat yang memiliki kewajiban telah memenuhi penyampaian laporan keuangan interim. Namun, BEI tetap memberikan sanksi terhadap perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan sesuai batas waktu yang berlaku.












