JAKARTA – Komisaris PT Argha Karya Prima Industry Tbk (AKPI), Henry Liem, melakukan transaksi penjualan saham perseroan sebanyak 350.000 saham pada 23 September 2026.
Transaksi tersebut terungkap dalam laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 24 September 2026.
Dalam laporan tersebut, Henry Liem tercatat melakukan dua transaksi penjualan saham AKPI. Transaksi pertama sebanyak 100.000 saham dengan harga Rp510 per saham.
Sementara itu, transaksi kedua mencakup 250.000 saham dengan harga Rp505 per saham.
Dengan demikian, total saham AKPI yang dilepas Henry Liem mencapai 350.000 saham.
Sebelum transaksi, Henry Liem tercatat memiliki 7.236.659 saham AKPI. Jumlah tersebut setara dengan 1,182 persen hak suara.
Setelah penjualan, kepemilikannya berkurang menjadi 6.886.659 saham. Porsi hak suara Henry Liem pun turun menjadi 1,1248 persen.
Berdasarkan harga transaksi, nilai penjualan saham tersebut mencapai sekitar Rp51 juta untuk transaksi pertama dan Rp126,25 juta untuk transaksi kedua.
Jika digabungkan, nilai keseluruhan saham yang dijual Henry Liem mencapai sekitar Rp177,25 juta.
Dalam laporan tersebut, transaksi dikategorikan sebagai penjualan tidak langsung dengan tujuan transaksi tercantum sebagai “jual saham”.
Henry Liem juga tercatat sebagai pengendali AKPI. Namun, dalam laporan perubahan kepemilikan tersebut, ia menyatakan tidak akan mempertahankan status pengendalian.
Laporan dengan nomor LK/24092026/0004/1 tersebut disampaikan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
Transaksi ini menjadi informasi penting bagi investor karena dilakukan oleh salah satu jajaran komisaris sekaligus pemegang saham AKPI dengan kepemilikan di atas 1 persen.












