JAKARTA — PT Raharja Energi Cepu Tbk (RATU) resmi memperoleh persetujuan pemegang saham untuk melaksanakan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 7 September 2026 di Jakarta Selatan.
Persetujuan tersebut dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Nomor 74 tanggal 8 September 2026 yang dibuat oleh Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
Terbitkan Maksimal 271,5 Juta Saham Baru
Dalam mata acara pertama RUPSLB, pemegang saham menyetujui PMTHMETD melalui penerbitan sebanyak-banyaknya 271.505.380 saham baru atau maksimal 10% dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Aksi korporasi tersebut akan dilaksanakan sesuai ketentuan POJK Nomor 14 Tahun 2019 mengenai penambahan modal tanpa HMETD.
Perseroan juga memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan jumlah saham baru yang diterbitkan dan harga pelaksanaan PMTHMETD berdasarkan usulan Direksi.
Dewan Komisaris Berwenang Tetapkan Harga Pelaksanaan
RUPSLB memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris, dengan hak substitusi, untuk mengambil berbagai keputusan terkait pelaksanaan PMTHMETD, termasuk:
- menetapkan jumlah pasti saham baru yang diterbitkan;
- menyetujui harga pelaksanaan PMTHMETD;
- menetapkan perubahan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan setelah PMTHMETD; serta
- menuangkan keputusan tersebut ke dalam akta notaris dan melakukan perubahan Anggaran Dasar apabila diperlukan.
Kewenangan tersebut juga mencakup penyampaian pemberitahuan maupun permohonan persetujuan kepada instansi berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direksi Diberi Kuasa Laksanakan Private Placement
Selain Dewan Komisaris, pemegang saham juga memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menjalankan seluruh tahapan PMTHMETD.
Direksi diberi wewenang untuk menegosiasikan dan menandatangani perjanjian pembelian saham apabila diperlukan, menetapkan jumlah saham yang diterbitkan dengan persetujuan Dewan Komisaris, serta menitipkan saham hasil PMTHMETD ke PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Direksi juga akan mengurus pencatatan seluruh saham baru tersebut di Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah aksi korporasi dilaksanakan.
PMTHMETD Maksimal 10 Persen Modal Disetor
Melalui persetujuan RUPSLB ini, RATU memiliki fleksibilitas untuk menghimpun tambahan modal melalui penerbitan saham baru tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu kepada pemegang saham eksisting.
Namun demikian, jumlah saham yang diterbitkan tidak akan melebihi 10% dari modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana diatur dalam regulasi OJK. Perseroan selanjutnya akan menentukan waktu pelaksanaan, jumlah saham yang diterbitkan, serta harga pelaksanaan sesuai kondisi pasar dan persetujuan Dewan Komisaris.












