JAKARTA — PT Era Graharealty Tbk (IPAC) resmi mengumumkan rencana untuk mengubah status perusahaan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup atau go private. Sejalan dengan langkah tersebut, Perseroan juga berencana menghapus pencatatan sahamnya (delisting) dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Informasi tersebut disampaikan Perseroan melalui keterbukaan informasi kepada pemegang saham yang diterbitkan pada 11 September 2026.
Direktur Utama PT Era Graharealty Tbk, Darmadi Darmawangsa, mengatakan rencana go private dan delisting ini disusun dengan mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia.
Perseroan merujuk pada Peraturan OJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, serta Peraturan BEI Nomor I-N mengenai Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting).
Dalam keterbukaan informasi tersebut, IPAC menyampaikan bahwa dokumen keterbukaan informasi kepada pemegang saham terkait rencana go private dan delisting telah disiapkan sebagai bagian dari proses yang diwajibkan regulator.
Rencana ini menandai langkah strategis Perseroan untuk menghentikan statusnya sebagai perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia. Namun, hingga pengumuman tersebut diterbitkan, Perseroan belum menjelaskan secara rinci alasan di balik keputusan go private maupun jadwal pelaksanaan aksi korporasi tersebut.
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang waralaba dan jasa agen real estat, PT Era Graharealty Tbk selama ini tercatat di BEI dengan kode saham IPAC.
Tahapan selanjutnya atas rencana go private dan delisting akan bergantung pada persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pemenuhan ketentuan OJK, serta proses yang ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia.












