Menu ✖

Mode Gelap
RANS Entertainment (RANS) Klarifikasi Isu Pengerahan Warga Berbayar di RANS Carnival Yogyakarta Indo Boga Sukses (IBOS) Buka Flagship Segafredo Caffè di Sleman, Grand Opening 7 November BEI Pertahankan Suspensi Saham MENN dan SOUL, Belum Sampaikan Laporan Keuangan Semester I-2026 Sandiaga Uno Borong 915.000 Saham MUTU, Kini Kantongi 9,51 Juta Saham Laba Bersih CBDK Melonjak 39% Jadi Rp1,82 Triliun hingga September 2026 EPAC Siapkan Rights Issue Maksimal 2 Miliar Saham, Dana untuk Ekspansi dan Bayar Utang

Saham

BEI Masukkan Saham ALKA, AGAR, dan TAMA ke Daftar Pemantauan Khusus Mulai 3 September 2026

badge-check


					BEI Perbesar

BEI

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memasukkan tiga saham emiten ke dalam daftar Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus. Ketiga emiten tersebut adalah PT Alakasa Industrindo Tbk (ALKA), PT Asia Sejahtera Mina Tbk (AGAR), dan PT Lancartama Sejati Tbk (TAMA).

Keputusan tersebut disampaikan melalui Pengumuman Bursa Nomor Peng-PK-00063/BEI.PLP/09-2026 dan mulai berlaku efektif pada 3 September 2026.

Masuknya saham ke daftar Pemantauan Khusus merupakan mekanisme pengawasan BEI terhadap emiten yang memenuhi kriteria tertentu sesuai ketentuan Bursa.

ALKA dan AGAR Masuk karena Kriteria Nomor 10

BEI menetapkan saham ALKA dan AGAR masuk Pemantauan Khusus dengan status Masuk (Enter) berdasarkan Kriteria Nomor 10.

Kriteria tersebut berlaku bagi saham yang dikenakan penghentian sementara (suspensi) perdagangan selama lebih dari satu Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

Saham ALKA dan AGAR sama-sama tercatat di Papan Pengembangan.

TAMA Masuk karena Memiliki Ekuitas Negatif

Berbeda dengan ALKA dan AGAR, saham PT Lancartama Sejati Tbk (TAMA) masuk daftar Pemantauan Khusus berdasarkan Kriteria Nomor 5, yaitu memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.

TAMA juga merupakan emiten yang tercatat di Papan Pengembangan BEI.

Berlaku Efektif Mulai 3 September 2026

BEI menegaskan status Pemantauan Khusus terhadap ketiga saham tersebut mulai berlaku efektif pada Kamis, 3 September 2026.

Dengan masuknya ALKA, AGAR, dan TAMA ke daftar Pemantauan Khusus, investor akan melihat penanda khusus pada saham-saham tersebut di sistem perdagangan Bursa sebagai bentuk informasi mengenai kondisi emiten sesuai kriteria yang ditetapkan BEI.

Apa Arti Saham Masuk Pemantauan Khusus?

Pemantauan Khusus merupakan daftar pengawasan yang diterapkan BEI kepada saham emiten yang memenuhi satu atau lebih kriteria tertentu, antara lain:

  • Memiliki ekuitas negatif.
  • Harga saham sangat rendah disertai likuiditas minim.
  • Mendapat opini disclaimer atas laporan keuangan.
  • Tidak memiliki pendapatan dari kegiatan usaha utama.
  • Sedang dalam proses PKPU atau pailit.
  • Dikenakan suspensi perdagangan lebih dari satu Hari Bursa akibat aktivitas perdagangan.
  • Tidak memenuhi ketentuan free float atau kriteria lain yang ditetapkan BEI.

BEI menegaskan bahwa masuknya saham ke daftar Pemantauan Khusus tidak berarti saham tersebut otomatis disuspensi atau akan delisting, melainkan menjadi penanda bagi investor agar memperhatikan kondisi emiten berdasarkan ketentuan Bursa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Indo Boga Sukses (IBOS) Buka Flagship Segafredo Caffè di Sleman, Grand Opening 7 November

4 November 2026 - 08:23 WIB

PT Indo Boga Sukses Tbk (IBOS) - (Foto: Istimewa www.financialreview.id/)

BEI Pertahankan Suspensi Saham MENN dan SOUL, Belum Sampaikan Laporan Keuangan Semester I-2026

4 November 2026 - 08:20 WIB

Bursa Efek Indonesia

Sandiaga Uno Borong 915.000 Saham MUTU, Kini Kantongi 9,51 Juta Saham

30 Oktober 2026 - 08:31 WIB

PT Mutuagung Lestari Tbk (MUTU

EPAC Siapkan Rights Issue Maksimal 2 Miliar Saham, Dana untuk Ekspansi dan Bayar Utang

30 Oktober 2026 - 08:20 WIB

PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk (EPAC)

Komisaris JECX Admar Anwar Tambah Kepemilikan 15.000 Saham

30 Oktober 2026 - 08:16 WIB

PT Nitrasanata Dharma Tbk (BEI: JECX)
Trending di Saham