JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan perubahan status Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus untuk saham PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL). Perubahan tersebut mulai berlaku efektif pada 22 Agustus 2026.
Pengumuman ini disampaikan melalui surat bernomor TEST/B031/ubah/20260822 mengenai perubahan efek bersifat ekuitas dalam Pemantauan Khusus.
BEI menyatakan status HOTL berubah, namun saham perseroan tetap berada dalam mekanisme Pemantauan Khusus.
HOTL Kini Masuk Kriteria Nomor 9
Dalam pengumuman tersebut, Bursa menetapkan HOTL berada dalam Kriteria Nomor 9 Pemantauan Khusus.
Kriteria ini berlaku bagi perusahaan tercatat yang memiliki anak perusahaan dengan kontribusi pendapatan material dan anak perusahaan tersebut berada dalam kondisi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pailit, atau pembatalan perdamaian.
Perubahan kriteria ini menjadi dasar pembaruan status Pemantauan Khusus terhadap saham HOTL.
Tetap Diperdagangkan di Papan Pengembangan
BEI juga menyampaikan bahwa saham HOTL tetap tercatat di Papan Pengembangan meskipun status Pemantauan Khusus mengalami perubahan.
Perubahan yang diumumkan Bursa hanya terkait kriteria pengawasan khusus yang dikenakan kepada perseroan, bukan pencabutan status Pemantauan Khusus.
Berlaku Efektif Mulai 22 Agustus 2026
Perubahan status Pemantauan Khusus saham PT Saraswati Griya Lestari Tbk resmi berlaku efektif mulai 22 Agustus 2026 sesuai pengumuman Bursa Efek Indonesia.
Melalui mekanisme Pemantauan Khusus, BEI memberikan informasi kepada investor mengenai kondisi tertentu yang dinilai perlu mendapatkan perhatian berdasarkan ketentuan dan regulasi pasar modal yang berlaku.












