JAKARTA – PT Nextier Datamate Center mengurangi kepemilikannya di PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV). Penjualan saham dilakukan secara bertahap dalam tiga transaksi pada 12-14 Agustus 2026.
Berdasarkan laporan kepemilikan saham yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 14 Agustus 2026, PT Nextier Datamate Center tercatat melakukan penjualan tidak langsung atas total 72.928.000 saham MGLV.
Penjualan pertama dilakukan pada 12 Agustus 2026 sebanyak 10.028.000 saham dengan harga transaksi Rp7.000 per saham.
Selanjutnya, pada 13 Agustus 2026, sebanyak 30 juta saham MGLV kembali dilepas dengan harga yang sama, yakni Rp7.000 per saham.
Transaksi ketiga berlangsung pada 14 Agustus 2026 dengan jumlah saham yang dijual mencapai 12,9 juta saham, juga pada harga Rp7.000 per saham.
Dengan demikian, berdasarkan rincian transaksi yang tercantum dalam laporan, jumlah saham yang dilepas dalam tiga transaksi tersebut mencapai 52,928 juta saham.
Kepemilikan Turun 2,78 Persen
Sebelum transaksi, PT Nextier Datamate Center menguasai 1.410.713.200 saham MGLV dengan hak suara sebesar 74,06 persen.
Setelah transaksi, kepemilikannya berkurang menjadi 1.357.785.200 saham, sedangkan hak suaranya turun menjadi 71,28 persen.
Artinya, terdapat pengurangan kepemilikan sebesar 52.928.000 saham atau sekitar 2,78 poin persentase dari sisi hak suara.
Jika menggunakan harga transaksi Rp7.000 per saham, nilai saham yang tercatat dalam tiga transaksi penjualan tersebut mencapai sekitar Rp370,496 miliar.
Perhitungan tersebut berasal dari 52.928.000 saham dikalikan harga Rp7.000 per saham.
Tetap Pertahankan Status Pengendali
Meski mengurangi kepemilikan, PT Nextier Datamate Center masih berstatus sebagai pengendali MGLV.
Dalam laporan tersebut, PT Nextier Datamate Center menyatakan akan tetap mempertahankan pengendalian atas perusahaan.
PT Nextier Datamate Center juga tercatat bukan merupakan anggota Direksi maupun Dewan Komisaris MGLV.
Status kepemilikan yang dilaporkan adalah kepemilikan langsung, sedangkan tujuan transaksi disebutkan sebagai penjualan saham.
Laporan tersebut disampaikan dengan mengacu pada ketentuan POJK Nomor 4 Tahun 2024 mengenai laporan kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka serta aktivitas menjaminkan saham perusahaan terbuka.
Dokumen laporan kepemilikan saham tersebut tercatat dengan nomor LK/14082026/0016/1 dan tertanggal 14 Agustus 2026.












