JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan perubahan status Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus terhadap saham PT Hillcon Tbk (HILL). Perubahan tersebut mulai berlaku efektif pada 4 Agustus 2026.
Dalam pengumuman resminya, BEI menyatakan bahwa saham HILL tetap berada di Papan Pemantauan Khusus, dengan penambahan kriteria nomor 5 sebagai dasar pemantauan.
Kriteria nomor 5 mengacu pada kondisi emiten yang memiliki ekuitas negatif berdasarkan laporan keuangan terakhir.
Selain itu, HILL juga masih memenuhi kriteria nomor 9, yakni adanya anak perusahaan yang memberikan kontribusi pendapatan material kepada emiten berada dalam kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pailit, atau pembatalan perdamaian.
Dengan demikian, dasar pemantauan khusus terhadap saham HILL kini mencakup dua kriteria sekaligus, yaitu:
- Kriteria 5: Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.
- Kriteria 9: Anak perusahaan yang berkontribusi material terhadap pendapatan perusahaan sedang menghadapi proses PKPU, kepailitan, atau pembatalan perdamaian.
BEI menegaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari mekanisme pemantauan terhadap emiten yang memenuhi indikator tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan Bursa.
Masuknya suatu saham ke dalam Papan Pemantauan Khusus tidak berarti saham tersebut langsung dihentikan perdagangannya ataupun akan delisting. Status tersebut bertujuan memberikan informasi tambahan kepada investor mengenai kondisi fundamental atau peristiwa tertentu yang berpotensi memengaruhi profil risiko perusahaan.
Investor diharapkan mencermati keterbukaan informasi serta perkembangan kondisi keuangan dan operasional Perseroan sebelum mengambil keputusan investasi.
Menurut BEI, daftar efek dalam pemantauan khusus dapat berubah sewaktu-waktu apabila perusahaan memenuhi atau tidak lagi memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Bursa.












