Menu

Mode Gelap
Toyota Celica Dikabarkan Bangkit Lagi, Siap Hadir dengan Mesin 400 HP dan Hybrid 500 HP Volkswagen Siapkan Restrukturisasi Besar, Hingga 50.000 Karyawan Berpotensi Kena PHK Chainlink Ungkap Nilai Aset Dunia Nyata di Blockchain Tembus US$340 Miliar, Tokenisasi Diprediksi Melonjak Hingga US$4 Triliun Michael Saylor Tegaskan Warga Amerika Bebas Promosikan Bitcoin Tanpa Lisensi, Ini Alasannya DMAS Raup Marketing Sales Rp1,15 Triliun di Semester I-2026, 75% Permintaan Lahan Industri Datang dari Data Center BEI Umumkan Saham SAFE Masuk Daftar Kepemilikan Terkonsentrasi Tinggi, 98,14% Dikuasai Segelintir Pemegang Saham

Saham

Saham HILL Masuk Kriteria Tambahan Pemantauan Khusus BEI, Ini Penyebabnya

badge-check


					PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Perbesar

PT Bursa Efek Indonesia (BEI)

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan perubahan status Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus terhadap saham PT Hillcon Tbk (HILL). Perubahan tersebut mulai berlaku efektif pada 4 Agustus 2026.

Dalam pengumuman resminya, BEI menyatakan bahwa saham HILL tetap berada di Papan Pemantauan Khusus, dengan penambahan kriteria nomor 5 sebagai dasar pemantauan.

Kriteria nomor 5 mengacu pada kondisi emiten yang memiliki ekuitas negatif berdasarkan laporan keuangan terakhir.

Selain itu, HILL juga masih memenuhi kriteria nomor 9, yakni adanya anak perusahaan yang memberikan kontribusi pendapatan material kepada emiten berada dalam kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pailit, atau pembatalan perdamaian.

Dengan demikian, dasar pemantauan khusus terhadap saham HILL kini mencakup dua kriteria sekaligus, yaitu:

  • Kriteria 5: Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.
  • Kriteria 9: Anak perusahaan yang berkontribusi material terhadap pendapatan perusahaan sedang menghadapi proses PKPU, kepailitan, atau pembatalan perdamaian.

BEI menegaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari mekanisme pemantauan terhadap emiten yang memenuhi indikator tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan Bursa.

Masuknya suatu saham ke dalam Papan Pemantauan Khusus tidak berarti saham tersebut langsung dihentikan perdagangannya ataupun akan delisting. Status tersebut bertujuan memberikan informasi tambahan kepada investor mengenai kondisi fundamental atau peristiwa tertentu yang berpotensi memengaruhi profil risiko perusahaan.

Investor diharapkan mencermati keterbukaan informasi serta perkembangan kondisi keuangan dan operasional Perseroan sebelum mengambil keputusan investasi.

Menurut BEI, daftar efek dalam pemantauan khusus dapat berubah sewaktu-waktu apabila perusahaan memenuhi atau tidak lagi memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Bursa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BEI Umumkan Saham SAFE Masuk Daftar Kepemilikan Terkonsentrasi Tinggi, 98,14% Dikuasai Segelintir Pemegang Saham

5 September 2026 - 06:27 WIB

PT Steady Safe Tbk (IDX: SAFE)

Verah Wahyudi S Wong Divestasi 3,12 Juta Saham TAMA, Kepemilikan Turun Jadi 9,67%

4 September 2026 - 21:26 WIB

PT Lancartama Sejati Tbk (TAMA)

Maybank Sekuritas Indonesia Hapus Kepemilikan 1,38 Miliar Saham ASLI, Ini Alasannya

4 September 2026 - 21:23 WIB

PT Asri Karya Lestari Tbk (IDX: ASLI)

Direktur JARR Temmy Iskandar Borong 11.000 Saham Jhonlin Agro Raya untuk Investasi

4 September 2026 - 21:16 WIB

PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR)

Pemenang Nusantara Internasional Lepas 20 Juta Saham WINR untuk Tambah Free Float

4 September 2026 - 21:13 WIB

PT Winner Nusantara Jaya Tbk (WINR)
Trending di Saham