JAKARTA – PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (BEI: WMPP) menyampaikan informasi kepada para pemegang saham terkait rencana penambahan modal melalui penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue. Informasi tersebut diumumkan melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 28 Juli 2026.
Dalam surat bernomor 066.31/B/SKet/WMP-CS/VII/2026, perseroan menjelaskan bahwa penyampaian informasi ini merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi atas rencana aksi korporasi yang akan dijalankan.
PT Widodo Makmur Perkasa Tbk merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar, peternakan sapi, rumah potong hewan, serta perdagangan besar daging dan produk olahannya.
Perseroan Sampaikan Informasi kepada Pemegang Saham
Keterbukaan informasi yang dipublikasikan pada 28 Juli 2026 berisi pemberitahuan kepada pemegang saham mengenai rencana penambahan modal melalui HMETD. Namun, dalam pengumuman yang disampaikan kepada BEI, perseroan belum mengungkapkan secara rinci mengenai jumlah saham baru yang akan diterbitkan, harga pelaksanaan, rasio HMETD, maupun estimasi dana yang akan dihimpun.
Selain itu, perseroan juga belum memaparkan secara spesifik penggunaan dana hasil rights issue maupun dampak aksi korporasi tersebut terhadap kondisi operasional, aspek hukum, keuangan, ataupun kelangsungan usaha perusahaan dalam ringkasan keterbukaan informasi yang dipublikasikan.
Menunggu Dokumen dan Tahapan Selanjutnya
Rencana rights issue WMPP selanjutnya akan mengikuti tahapan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia. Perseroan diperkirakan akan menyampaikan informasi yang lebih lengkap melalui prospektus serta dokumen resmi lainnya, termasuk jadwal pelaksanaan, jumlah saham yang diterbitkan, penggunaan dana, serta ketentuan pelaksanaan HMETD.
Investor dan pemegang saham diharapkan mencermati perkembangan informasi selanjutnya agar dapat memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai aksi korporasi tersebut sebelum mengambil keputusan investasi.












