Menu

Mode Gelap
Toyota Celica Dikabarkan Bangkit Lagi, Siap Hadir dengan Mesin 400 HP dan Hybrid 500 HP Volkswagen Siapkan Restrukturisasi Besar, Hingga 50.000 Karyawan Berpotensi Kena PHK Chainlink Ungkap Nilai Aset Dunia Nyata di Blockchain Tembus US$340 Miliar, Tokenisasi Diprediksi Melonjak Hingga US$4 Triliun Michael Saylor Tegaskan Warga Amerika Bebas Promosikan Bitcoin Tanpa Lisensi, Ini Alasannya DMAS Raup Marketing Sales Rp1,15 Triliun di Semester I-2026, 75% Permintaan Lahan Industri Datang dari Data Center BEI Umumkan Saham SAFE Masuk Daftar Kepemilikan Terkonsentrasi Tinggi, 98,14% Dikuasai Segelintir Pemegang Saham

Ekonomi

Lindungi Industri Lokal, Menkeu Purbaya Minta Aturan KEK Diselaraskan

badge-check


					Menkeu Purbaya Perbesar

Menkeu Purbaya

JAKARTA – Pemerintah terus bergerak cepat mengurai sumbatan regulasi yang menghambat iklim investasi dan pertumbuhan industri dalam negeri. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memimpin langsung Sidang Terbuka Aduan Kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Penyerapan Anggaran dan Penguatan Pertumbuhan Ekonomi (Satgas P3M-PPE) di Aula Mezzanine, Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Sidang tersebut digelar secara khusus untuk merumuskan solusi atas dua isu utama persaingan investasi nasional. Pertama, terkait perizinan regulasi cable car (kereta gantung) di kawasan destinasi wisata Danau Toba. Kedua, mengenai indikasi ketimpangan persaingan (unfair level playing field) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang memicu rendahnya penyerapan produk peralatan listrik dalam negeri pada proyek pembangunan infrastruktur dasar.

Menanggapi ketimpangan tersebut, Menkeu Purbaya menegaskan komitmen pemerintah untuk menyesuaikan regulasi agar para produsen lokal yang mengantongi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tinggi mendapatkan hak dan akses persaingan yang setara di kawasan KEK.

“Kesimpulan debottlenecking akan kita sesuaikan peraturannya, supaya akses perusahaan yang punya pabrik di sini, yang memiliki TKDN yang lebih tinggi—di atas 40 persen rata-rata—punya akses yang sama ke kawasan KEK. Nanti kita atur supaya produsen-produsen dalam negeri yang sudah punya pabrik di sini mempunyai kesempatan yang sama untuk bersaing,” ujar Menkeu Purbaya.

Untuk merealisasikan hal tersebut, Menkeu langsung menginstruksikan jajaran lintas kementerian dan lembaga terkait—mulai dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi/BKPM, Kemenko Perekonomian, hingga Administrator KEK—agar segera menyelaraskan aturan yang selama ini menjadi titik hambat.

Komitmen Urai Hambatan Usaha

Langkah tegas ini menegaskan bahwa Sidang Debottlenecking bukan sekadar forum formalitas penyelesaian aduan, melainkan instrumen strategis yang mempertemukan pemerintah dan sektor swasta secara transparan, terkoordinasi, dan akuntabel.

Hingga 23 Juli 2026, Kanal Debottlenecking mencatat pencapaian positif dengan berhasil menyelesaikan sebanyak 167 aduan pelaku usaha. Penyelesaian ini dilakukan baik melalui Sidang Aduan yang dipimpin langsung oleh Menkeu selaku Wakil Ketua Satgas, maupun lewat rapat koordinasi di tingkat Eselon I dan II.

Pemerintah berharap penyelarasan aturan ini dapat menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang jauh lebih sehat, kondusif, serta berdaya saing bagi seluruh pelaku ekonomi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PPRO Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT, Dukung Pemulihan Pascabencana

2 September 2026 - 21:32 WIB

PPRO Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT,

Bursa Asia Bergerak Datar Jelang Sanksi Baru AS ke Iran, Pasar Menanti Laporan Keuangan Nvidia dan Sinyal The Fed

24 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Asia Market

Vanguard Ungkap Alasan Investor Sebaiknya Tak Terjebak Timing Pasar

16 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Managing Director Asia Pacific Vanguard, Daniel Shrimski

Bursa Asia Berguguran! Saham AI Jadi Biang Kerok, KOSPI Ambles 4 Persen Meski Harapan Damai Iran Menguat

3 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Gubernur BI Perry Warjiyo Ajukan Pengunduran Diri, Presiden Terima Surat Resmi

27 Juli 2026 - 12:48 WIB

Trending di Ekonomi