Berdasarkan laporan kepemilikan saham yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 13 Oktober 2026, Muhammad Sulthon tercatat sebagai anggota direksi yang melaporkan perubahan kepemilikan saham BRMS sesuai ketentuan POJK Nomor 4 Tahun 2024.
Sebelum perubahan kepemilikan, Sulthon memiliki 310.500 saham BRMS. Setelah penambahan sebanyak 90.000 saham, kepemilikannya mencapai 400.500 saham.
Meski jumlah saham bertambah, persentase hak suara yang tercantum dalam laporan tetap dibulatkan atau dilaporkan sebesar 0,00%. Hal ini menunjukkan bahwa porsi kepemilikannya relatif kecil dibandingkan keseluruhan saham perusahaan.
Laporan tersebut belum memuat rincian tanggal transaksi, harga pembelian, maupun tujuan transaksi. Karena itu, nilai dana yang digunakan untuk penambahan saham tersebut belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia.
Perubahan kepemilikan saham oleh direksi menjadi salah satu informasi yang dapat dicermati investor dalam memantau aktivitas transaksi orang dalam atau insider di perusahaan terbuka.












