Rencana tersebut disampaikan Perseroan melalui keterbukaan informasi tertanggal 30 September 2026. Pelaksanaan buyback dijadwalkan berlangsung mulai 30 September hingga 30 Desember 2026 atau paling lama tiga bulan sejak penyampaian keterbukaan informasi kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam keterbukaan informasi tersebut, Sarana Menara Nusantara menyebut nilai dana yang disiapkan untuk pembelian kembali saham mencapai sebanyak-banyaknya Rp500 miliar. Nilai tersebut belum termasuk biaya transaksi, komisi perantara, dan biaya lain yang berkaitan dengan pelaksanaan buyback.
Dengan dana maksimal tersebut, Perseroan memperkirakan dapat membeli kembali sekitar 1.183.151.916 saham, atau setara dengan sekitar 2% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
Buyback Dilakukan Tanpa RUPSLB
Program pembelian kembali saham ini mengacu pada POJK Nomor 13 Tahun 2023, POJK Nomor 29 Tahun 2023, serta Surat OJK Nomor S-112/D.04/2026 tertanggal 9 September 2026 mengenai kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham perusahaan terbuka dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Dengan merujuk pada ketentuan tersebut, Sarana Menara Nusantara menyatakan rencana buyback dapat dilakukan tanpa memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Perseroan juga menyatakan dapat menghentikan program buyback sebelum 30 Desember 2026 apabila biaya pembelian kembali dan/atau target jumlah saham yang ditetapkan telah tercapai. Penghentian lebih awal juga dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan Perseroan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Gunakan Dana Internal Perseroan
Manajemen Sarana Menara Nusantara menyatakan pembelian kembali saham akan menggunakan dana internal Perseroan.
Dalam keterbukaan informasi, Perseroan menyebut pelaksanaan buyback akan mempertimbangkan kondisi keuangan, kebutuhan modal kerja, serta kecukupan sumber pendanaan.
Manajemen juga menyatakan program tersebut diperkirakan tidak memberikan dampak material terhadap pendapatan, kegiatan usaha, maupun kinerja keuangan Perseroan.
Selain itu, buyback diharapkan dapat menjaga stabilitas harga saham pada masa mendatang sekaligus memberikan fleksibilitas bagi Perseroan untuk mencapai struktur permodalan yang lebih efisien.
EPS Diproyeksikan Naik
Salah satu dampak yang dipaparkan Perseroan dari rencana buyback adalah peningkatan laba per saham atau earnings per share (EPS).
Hal ini terjadi karena jumlah saham beredar akan berkurang setelah saham dibeli kembali oleh Perseroan.
Berdasarkan proforma yang disajikan dengan menggunakan data keuangan per 30 Juni 2026, aset Perseroan tercatat sebesar Rp81,842 triliun. Setelah memperhitungkan dampak buyback, aset diproyeksikan menjadi Rp81,342 triliun.
Ekuitas juga diproyeksikan turun dari Rp29,088 triliun menjadi Rp28,588 triliun, sejalan dengan penggunaan dana hingga Rp500 miliar untuk pembelian kembali saham.
Sementara itu, laba bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk dalam proforma tetap sebesar Rp1,857 triliun.
Dengan berkurangnya jumlah saham beredar, EPS Perseroan diproyeksikan meningkat dari 31,91 menjadi 32,57, atau bertambah sekitar 0,66.
Proyeksi tersebut menggunakan asumsi bahwa seluruh dana maksimal Rp500 miliar digunakan untuk membeli kembali sekitar 1,183 miliar saham.
Tunjuk BCA Sekuritas
Untuk melaksanakan program tersebut, Sarana Menara Nusantara akan menunjuk PT BCA Sekuritas sebagai pihak yang melakukan pembelian kembali saham selama periode buyback.
Metode pelaksanaan dan pembatasan harga saham akan mengikuti ketentuan yang berlaku, khususnya POJK Nomor 29 Tahun 2023.
Perseroan juga menegaskan bahwa pelaksanaan buyback akan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di pasar modal.
Dengan nilai maksimal Rp500 miliar dan target sekitar 1,18 miliar saham, program buyback Sarana Menara Nusantara akan berlangsung selama periode 30 September hingga 30 Desember 2026. Perseroan dapat menghentikan pelaksanaan lebih awal apabila target yang ditetapkan telah tercapai atau berdasarkan alasan lain dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan keterbukaan informasi PT Sarana Menara Nusantara Tbk tertanggal 30 September 2026. Proyeksi EPS dan dampak keuangan merupakan perhitungan proforma yang disampaikan Perseroan dengan asumsi buyback maksimal Rp500 miliar terlaksana.












