TANGERANG SELATAN – PT Trimitra Propertindo Tbk (LAND) memberikan penjelasan kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait volatilitas transaksi efek saham perseroan.
Penjelasan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 073/DIR/TMP/IX/25 tertanggal 29 September 2026 sebagai tanggapan atas Surat BEI Nomor S-12450/BEI.PP1/09-2026 perihal permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek.
Dalam keterangannya, LAND menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek perseroan maupun keputusan investasi pemodal yang belum diungkapkan kepada publik.
Perseroan juga menegaskan bahwa sampai dengan tanggal penyampaian surat, tidak terdapat informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi harga efek dan keputusan investasi pemodal selain informasi atau fakta material yang sebelumnya telah dilaporkan dan diungkapkan sesuai ketentuan pasar modal.
Tidak Mengetahui Aktivitas Pemegang Saham Tertentu
Terkait aktivitas pemegang saham tertentu, LAND menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas yang dapat memengaruhi harga efek perseroan dan/atau keputusan investasi pemodal.
Hal tersebut mencakup aktivitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan menyebut pengecualian hanya berlaku terhadap pelaporan yang telah disampaikan oleh pemegang saham bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak Ada Rencana Aksi Korporasi dalam Tiga Bulan
LAND juga memastikan tidak memiliki rencana tindakan atau aksi korporasi dalam waktu dekat, termasuk aksi korporasi yang dapat berdampak terhadap pencatatan saham perseroan di BEI.
Perseroan menyatakan tidak memiliki rencana aksi korporasi setidaknya dalam jangka waktu tiga bulan mendatang.
Namun, apabila di kemudian hari terdapat rencana aksi korporasi yang diputuskan manajemen, perseroan berkomitmen memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai ketentuan pasar modal yang berlaku.
Tak Ada Informasi Material yang Belum Diungkap
Selain itu, LAND menyatakan tidak mengetahui maupun memiliki informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang bersifat material dan dapat memengaruhi harga efek maupun kelangsungan usaha perseroan yang belum disampaikan kepada publik.
Perseroan menegaskan informasi material yang telah diketahui telah disampaikan melalui keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan pasar modal.
Pemegang Saham Pengendali Tak Punya Rencana Perubahan Kepemilikan
Terkait rencana pemegang saham utama dan pengendali, Corporate Secretary perseroan telah melakukan koordinasi dan konfirmasi dengan pemegang saham utama dan pengendali.
Berdasarkan hasil konfirmasi tersebut, sampai dengan tanggal penyampaian surat, pemegang saham utama dan pengendali tidak memiliki rencana terkait kepemilikan sahamnya di LAND yang dapat memengaruhi harga efek perseroan dan/atau keputusan investasi pemodal.
Perseroan menyebut kondisi tersebut tidak mencakup hal-hal yang sebelumnya telah diungkapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
LAND menyampaikan penjelasan tersebut sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban transparansi dan keterbukaan informasi di pasar modal.
Perseroan juga menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya ketentuan pasar modal serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik.












