Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan tetap melanjutkan penghentian sementara perdagangan atau suspensi terhadap 32 saham perusahaan tercatat, meskipun salah satu kriteria yang sebelumnya menjadi dasar suspensi telah dihapus dari Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.
Keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman BEI Nomor Peng-UPT-00004/BEI.PP1/09-2026, Peng-UPT-00006/BEI.PP2/09-2026, dan Peng-UPT-00008/BEI.PP3/09-2026.
BEI menjelaskan, berdasarkan ketentuan sebelumnya, perusahaan tercatat yang memenuhi sejumlah kriteria, termasuk kriteria III.1.6, dapat dikenakan suspensi apabila telah berada di Papan Pemantauan Khusus selama lebih dari satu tahun berturut-turut.
Namun, melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00139/BEI/09-2026 tanggal 25 September 2026 yang mulai berlaku pada 28 September 2026, kriteria III.1.6 tersebut dihapus dari Peraturan Nomor I-X.
Sebelumnya, BEI telah melakukan suspensi terhadap 32 perusahaan tercatat yang memenuhi kriteria III.1.6 berdasarkan ketentuan lama karena telah berada di Papan Pemantauan Khusus selama lebih dari satu tahun berturut-turut.
Meski dasar suspensi yang berkaitan dengan kriteria III.1.6 telah dicabut, BEI menyatakan masih terdapat penyebab suspensi lainnya terhadap 32 perusahaan tersebut.
Dengan pertimbangan menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, BEI memutuskan penghentian sementara perdagangan saham 32 emiten tersebut tetap dilanjutkan.
Daftar 32 Saham yang Tetap Disuspensi
Berikut daftar perusahaan tercatat yang terkena suspensi dan jenis pasar yang dihentikan perdagangannya:
- ALMI – PT Alumindo Light Metal Industry Tbk – Seluruh Pasar
- CBMF – PT Cahaya Bintang Medan Tbk – Seluruh Pasar
- COWL – PT Cowell Development Tbk – Seluruh Pasar
- DEAL – PT Dewata Freightinternational Tbk – Seluruh Pasar
- DUCK – PT Jaya Bersama Indo Tbk – Seluruh Pasar
- ETWA – PT Eterindo Wahanatama Tbk – Seluruh Pasar
- FASW – PT Fajar Surya Wisesa Tbk – Pasar Reguler & Tunai
- GAMA – PT Aksara Global Development Tbk – Pasar Reguler & Tunai
- HOTL – PT Saraswati Griya Lestari Tbk – Seluruh Pasar
- JSKY – PT Sky Energy Indonesia Tbk – Seluruh Pasar
- KBRI – PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk – Seluruh Pasar
- LCGP – PT Eureka Prima Jakarta Tbk – Seluruh Pasar
- LMSH – PT Lionmesh Prima Tbk – Pasar Reguler & Tunai
- MABA – PT Marga Abhinaya Abadi Tbk – Seluruh Pasar
- MFMI – PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk – Pasar Reguler & Tunai
- MTRA – PT Mitra Pemuda Tbk – Seluruh Pasar
- MTSM – PT Metro Realty Tbk – Pasar Reguler & Tunai
- NUSA – PT Sinergi Megah Internusa Tbk – Seluruh Pasar
- PLAS – PT Polaris Investama Tbk – Seluruh Pasar
- RIMO – PT Rimo International Lestari Tbk – Seluruh Pasar
- SBAT – PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk – Seluruh Pasar
- SIMA – PT Siwani Makmur Tbk – Seluruh Pasar
- SKYB – PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk – Seluruh Pasar
- SMCB – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk – Pasar Reguler & Tunai
- SUGI – PT Sugih Energy Tbk – Seluruh Pasar
- SUPR – PT Solusi Tunas Pratama Tbk – Seluruh Pasar
- TELE – PT Omni Inovasi Indonesia Tbk – Seluruh Pasar
- TOYS – PT Sunindo Adipersada Tbk – Seluruh Pasar
- TRIL – PT Triwira Insanlestari Tbk – Seluruh Pasar
- TRIO – PT Trikomsel Oke Tbk – Seluruh Pasar
- UNIT – PT Nusantara Inti Corpora Tbk – Seluruh Pasar
- WICO – PT Wicaksana Overseas International Tbk – Seluruh Pasar
Dengan demikian, penghapusan kriteria III.1.6 tidak secara otomatis membuat perdagangan saham 32 emiten tersebut kembali dibuka. BEI menegaskan suspensi tetap diberlakukan karena masih terdapat dasar atau penyebab suspensi lainnya.
BEI juga meminta pihak-pihak yang berkepentingan untuk terus memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh masing-masing perusahaan tercatat.
Pengumuman tersebut ditetapkan pada 29 September 2026 dan ditandatangani P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 Aditya Nugraha serta Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Adi Pratomo Aryanto.












