JAKARTA – Direktur PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), Muhammad Haikal Hi Bayan, melaporkan kepemilikan saham perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
Berdasarkan laporan yang disampaikan pada 20 September 2026, Muhammad Haikal Hi Bayan tercatat memiliki 21.036 saham BMRI. Jumlah kepemilikan tersebut tidak mengalami perubahan dibandingkan sebelum transaksi.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa kepemilikan saham dilakukan melalui pelaksanaan (exercise) efek bersifat ekuitas dengan tanggal transaksi 31 Agustus 2026. Harga pelaksanaan saham tercatat sebesar Rp47.752 per saham.
Dengan harga tersebut, nilai kepemilikan saham yang dilaporkan mencapai sekitar Rp1,004 miliar.
Laporan juga menyebutkan bahwa saham dimiliki secara langsung atas nama Muhammad Haikal Hi Bayan dan tidak terkait dengan transaksi repurchase agreement (repo).
Selain itu, status kepemilikan tetap berada pada pemilik langsung dengan jumlah 21.036 saham, serta hak suara yang dilaporkan tetap sebesar 1% sesuai informasi dalam dokumen pelaporan.
Pelaporan ini merupakan bagian dari kewajiban anggota direksi dan dewan komisaris perusahaan terbuka untuk menyampaikan kepemilikan maupun setiap perubahan kepemilikan saham kepada OJK sebagai bentuk transparansi di pasar modal Indonesia.
Muhammad Haikal Hi Bayan juga menyatakan bahwa kepemilikan tersebut terkait tujuan pembangunan kepemilikan saham sebagaimana tercantum dalam laporan kepada regulator.












