PT Indonesia Fibreboard Industry Tbk (IFII) memutuskan membagikan dividen interim untuk tahun buku 2026 sebesar Rp5 per saham kepada para pemegang saham Perseroan.
Keputusan tersebut ditetapkan oleh Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris pada 16 September 2026. Pembagian dividen interim didasarkan pada kinerja keuangan Perseroan hingga semester I 2026.
Berdasarkan pengumuman Perseroan, jadwal pembagian dividen interim adalah sebagai berikut:
- Cum dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 28 September 2026.
- Ex dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 29 September 2026.
- Cum dividen di Pasar Tunai: 30 September 2026.
- Ex dividen di Pasar Tunai: 1 Oktober 2026.
- Recording date: 30 September 2026.
- Tanggal pembayaran dividen interim: 15 Oktober 2026.
Dividen interim akan diberikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada 30 September 2026 atau pemegang saham yang memiliki saham di subrekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan di tanggal yang sama.
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen akan didistribusikan melalui KSEI ke rekening perusahaan efek atau bank kustodian pada 15 Oktober 2026. Sementara itu, pemegang saham yang sahamnya tidak berada dalam penitipan kolektif KSEI akan menerima pembayaran melalui cek yang dikirimkan ke alamat pemegang saham.
Dasar Pembagian Dividen Interim
Pembagian dividen interim didasarkan pada laporan keuangan Perseroan per 30 Juni 2026 yang belum diaudit.
Perseroan membukukan laba periode berjalan sebesar Rp18,12 miliar. Selain itu, saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya mencapai Rp453,72 miliar, sedangkan total ekuitas tercatat sebesar Rp1,41 triliun.
Ketentuan Pajak Dividen
Perseroan mengingatkan bahwa dividen interim akan dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Bagi pemegang saham badan dalam negeri, diminta memastikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah tercatat di KSEI atau Biro Administrasi Efek paling lambat 30 September 2026 pukul 16.00 WIB.
Sementara itu, wajib pajak luar negeri yang ingin memperoleh tarif pajak sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) diwajibkan menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak sebelum batas waktu yang sama. Apabila SKD tidak disampaikan, dividen akan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20%.
Perseroan juga menyampaikan bahwa konfirmasi pembayaran dividen dapat diperoleh melalui perusahaan efek atau bank kustodian tempat pemegang saham membuka rekening efek. Selanjutnya, setiap pemegang saham bertanggung jawab melaporkan penerimaan dividen dalam pelaporan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.












