JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta sejumlah perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan minimum saham free float untuk segera menyampaikan penjelasan dan rencana pemenuhannya melalui sistem pelaporan elektronik SPE-IDXnet.
Permintaan tersebut disampaikan BEI melalui surat resmi kepada direksi perusahaan tercatat terkait hasil pemantauan kepemilikan saham per 30 Juni 2026.
BEI menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, setiap emiten wajib memiliki porsi saham free float paling sedikit 15 persen dari jumlah saham tercatat agar tetap dapat tercatat di Bursa.
Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00045/BEI/03-2026 mengenai perubahan Peraturan Nomor I-A.
Emiten Diminta Jelaskan Kendala dan Rencana Pemenuhan
Dalam surat tersebut, BEI menyebut hasil pemantauan atas laporan bulanan kegiatan registrasi kepemilikan saham menunjukkan masih terdapat perusahaan tercatat yang belum memenuhi batas minimum free float hingga akhir Juni 2026.
Karena itu, BEI meminta perusahaan menyampaikan penjelasan tertulis yang mencakup beberapa hal berikut:
- Kendala yang menyebabkan perusahaan belum memenuhi kewajiban minimum free float. Penjelasan diminta secara spesifik, termasuk jika hambatan berasal dari regulasi tertentu maupun kondisi pasar yang menghambat pelaksanaan aksi korporasi.
- Rencana dan langkah yang akan ditempuh untuk memenuhi ketentuan free float minimum.
- Dukungan yang diharapkan dari BEI guna membantu proses pemenuhan ketentuan tersebut.
- Informasi lain yang relevan terkait upaya perusahaan dalam memenuhi kewajiban free float.
Batas Waktu Lima Hari Bursa
BEI meminta penjelasan tersebut disampaikan paling lambat lima Hari Bursa sejak surat diterima perusahaan.
Penyampaian dilakukan melalui SPE-IDXnet secara non-publish menggunakan Form E074 (Surat Menyurat Emiten dengan Bursa).
BEI menegaskan bahwa informasi yang disampaikan perusahaan akan menjadi bahan pertimbangan Bursa dalam menentukan kebijakan terkait pemenuhan ketentuan free float.
Wajib Penuhi Ketentuan Jika Lakukan Aksi Korporasi
Apabila perusahaan berencana melakukan aksi korporasi untuk meningkatkan porsi saham free float, BEI mengingatkan bahwa emiten tetap wajib memenuhi seluruh persyaratan dan menyampaikan keterbukaan informasi sesuai ketentuan pasar modal yang berlaku.
Di bagian akhir surat, BEI juga mengingatkan komitmennya terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Seluruh insan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, dan dugaan pelanggaran dapat dilaporkan melalui saluran Whistleblowing System – Letter to IDX.












