JAKARTA – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri tersebut telah diterima Presiden Republik Indonesia dan kini tengah diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah menerima surat pengunduran diri Perry secara resmi pada Minggu (26/7/2026). Selanjutnya, Presiden menerima permohonan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
“Secara resmi kami telah menerima surat pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia yang ditujukan kepada Bapak Presiden,” ujar Prasetyo Hadi dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).
Menurut Prasetyo, pemerintah akan menindaklanjuti proses administrasi dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat. Presiden juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi Perry yang telah memimpin bank sentral selama lebih dari tujuh tahun.
Ia menjelaskan bahwa keputusan Perry untuk mengundurkan diri didasarkan pada alasan pribadi. Meski demikian, pemerintah tidak mengungkapkan rincian lebih lanjut mengenai alasan tersebut.
Untuk memastikan roda kebijakan moneter tetap berjalan, jabatan Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti hingga proses penetapan pejabat definitif sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam konferensi pers pemerintah, Perry Warjiyo tidak tampak hadir. Perwakilan Bank Indonesia yang mengikuti agenda tersebut antara lain Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti dan Deputi Gubernur Thomas Djiwandono.
Pengunduran diri Perry terjadi di tengah tekanan terhadap nilai tukar rupiah yang sempat melemah hingga berada di kisaran Rp18.000 per dolar Amerika Serikat, sehingga menjadi sorotan pelaku pasar dan investor.
Perry Warjiyo pertama kali menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia pada periode 2018–2023. Ia kemudian kembali dipercaya memimpin bank sentral untuk periode kedua yang sedianya berakhir pada 2028, sebelum akhirnya memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya.








